Senin, 13 Agustus 2018

Dirgahayu Bawaslu ke-36

36 tahun Bawaslu telah hadir mengawal proses demokrasi di Indonesia. 13 Agustus 1982 saat itu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu terbentuk, yang mana pada saat itu masih melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU yang saat ini disebut KPU.

Proses demokrasi di Indonesia telah ada sejak tahun 1955. Pada saat itu, tidak ada lembaga pengawasan, dikarenakan masih tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Pemilihan Umum. Tahun 1971 terdapat berbagai macam pelanggaran termasuk manipulasi penghitungan suara. Kemudian pada pemilihan selanjutnya pada tahun 1977 pelanggaran-pelanggaran yang terjadi lebih masiv dari sebelumnya, sehingga di tahun 1982 dibentuklah Panwaslak Pemilu guna mengawal proses demokrasi lebih baik.


Sumber

Salam Awas,

Misda.UD
Div. PHL Mamajang

Senin, 06 Agustus 2018

Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bawaslu Kab/Kota 2018

Pengumuman yang dinantikan oleh para peserta calon anggota Bawaslu, akhirnya dikeluarkan pada tanggal 6 Agustus 2018. Dari hasil Tes Psikologi yang berjumlah 18 orang tersisa 13 orang, yang mana 10 orang adalah umum, dan 3 orang lainnya adalah komisioner yang sementara menjabat saat ini.
Tinggal menunggu hasil akhir. Siapakah 5 orang yang akan terpilih untuk menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kota Makassar. Mari kita nantikan bersama pada tanggal 18 Agustus 2018.

Salam Awas,
Misda.UD
PHL Mamajang


Hasil Tes Kesehatan & Wawancara Bawaslu Kab/Kota 2018

selengkapnya..

Minggu, 05 Agustus 2018

Kampanye diluar Jadwal

Berdasarkan Tahapan Pemilu 2019 pada PKPU No. 5 Tahun 2018, jadwal tahapan kampanye seharusnya pada tanggal 23 September 2018.
Apa itu kampanye? Kampanye sesuai pada PKPU No. 23 Tahun 2018 adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Peserta Pemilu adalah metode kampanye. Sesuai dengan PKPU No. 23 Tahun 2018, metode kampanye bisa dilakukan dengan cara :
  1. Pertemuan Terbatas,
  2. Pertemuan Tatap Muka,
  3. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum,
  4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum,
  5. Media Sosial,
  6. Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan,
  7. Rapat Umum,
  8. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
  9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tahapan kampanye, sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2018 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018. Sehingga para peserta pemilu, bisa mempersiapkan visi, misi, bahan kampanye, dan tentu saja tim sukses mereka masing-masing. Saat ini, banyak para peserta pemilu belum membaca jadwal tahapan kampanye yang tertuang pada PKPU No. 5 Tahun 2018. Sehingga banyak diantaranya melakukan kampanye di luar jadwal. Hal yang paling sering dijumpai adalah adanya APK yang terpasang di pinggir jalan. Hal ini semakin memperjelas bahwa para peserta tersebut tidak membaca aturan sebelumnya, atau mereka tidak mempunyai niat baik terhadap peraturan yang telah berlaku.

Sukses untuk para peserta pemilu.
Sukses untuk penyelenggara pemilu.
Pemilu damai.

Demikian ulasan yang bisa saya tulis.

Misda.UD
PHL Mamajang

PKPU 5/2018
PKPU 23/2018 

selanjutnya...

Kamis, 02 Agustus 2018

Call for Papers - Jurnal Adhyasta Pemilu



Bawaslu RI membuka kesempatan untuk masyarakat terlibat dalam penulisan artikel dengan tema kepemiluan untuk dimuat dalam Jurnal Adhyasta Pemilu, Jurnal Bawaslu yang bertujuan memperluas dan memperdalam wawasan kepemiluan. #BawasluMengawasi #JurnalAdhyastaPemilu.

Informasi dan Pendaftaran
Email : jurnaladhyastapemilu@gmail.com

Artikel jurnal di unduh ke
http://bit.ly/JURNALBAWASLU


selengkapnya...

Selasa, 31 Juli 2018

Daftar jadi Pemantau Pemilu

Kedaulatan pemilu ada di tangan Sahabat Bawaslu. Ayo pantau Pemilu 2019. Daftar jadi pemantau pemilu. #Salamawas #BawasluMengawasi

selengkapnya...

Verifikasi Faktual dukungan Calon Anggota DPD


Berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, maka harus dilaksanakan verifikasi faktual terhadap para pendukungnya.
Pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 1 - 12 Agustus 2018. Untuk Kota Makassar, kegiatan verifikasi faktual dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Faktual KPU Kota Makassar dimulai dari tanggal 2 - 4 Agustus 2018 dan akan diawasi langsung pelaksanaannya oleh Panwaslu Kota Makassar dibantu dengan para Panwaslu Kecamatan.

Mari Awasi Tahapan Pemilu
Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi

Peraturan : PKPU 14/2018


selanjutnya...

Kamis, 26 Juli 2018

Dapil Kota Makassar tahun 2019

Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 290/PL.01.3-Kpt/06/KPU/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Prov dan Kab/Kota di Wilayah Prov. Sulsel dalam Pemilu Tahun 2019, lampiran I.23.

Dapil 1 : Makassar, Rappocini, Ujung Pandang
Dapil 2 : Bontoala, Kepulauan Sangkarrang, Tallo, Ujung Tanah, Wajo
Dapil 3 : Biringkanaya, Tamalanrea
Dapil 4 : Manggala, Panakukang
Dapil 5 : Mamajang, Mariso, Tamalate


Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Makassar 
Info Pemilu KPU 2019 Makassar   

selanjutnya...

Jumat, 06 Juli 2018

Aturan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota

Sesuai dengan tahapan, pendaftaran Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD tingkat Kabupaten/Kota terakhir pada tanggal 17 Juli 2018.

Adapun aturan-aturan untuk pencalonan terdapat pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

sumber dari JDIH.KPU

Yuk Daftar Pengawas TPS di Mamajang