Berdasarkan PKPU No. 14
Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, maka harus dilaksanakan verifikasi faktual terhadap
para pendukungnya.
Pelaksanaan
verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 1 - 12 Agustus 2018. Untuk
Kota Makassar, kegiatan verifikasi faktual dilaksanakan oleh Tim
Verifikasi Faktual KPU Kota Makassar dimulai dari tanggal 2 - 4 Agustus
2018 dan akan diawasi langsung pelaksanaannya oleh Panwaslu Kota
Makassar dibantu dengan para Panwaslu Kecamatan.
Mari Awasi Tahapan Pemilu
Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi
Mari Awasi Tahapan Pemilu
Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi
selanjutnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar