Selasa, 31 Juli 2018

Verifikasi Faktual dukungan Calon Anggota DPD


Berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, maka harus dilaksanakan verifikasi faktual terhadap para pendukungnya.
Pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 1 - 12 Agustus 2018. Untuk Kota Makassar, kegiatan verifikasi faktual dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Faktual KPU Kota Makassar dimulai dari tanggal 2 - 4 Agustus 2018 dan akan diawasi langsung pelaksanaannya oleh Panwaslu Kota Makassar dibantu dengan para Panwaslu Kecamatan.

Mari Awasi Tahapan Pemilu
Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi

Peraturan : PKPU 14/2018


selanjutnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk Daftar Pengawas TPS di Mamajang