Minggu, 05 Agustus 2018

Kampanye diluar Jadwal

Berdasarkan Tahapan Pemilu 2019 pada PKPU No. 5 Tahun 2018, jadwal tahapan kampanye seharusnya pada tanggal 23 September 2018.
Apa itu kampanye? Kampanye sesuai pada PKPU No. 23 Tahun 2018 adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Peserta Pemilu adalah metode kampanye. Sesuai dengan PKPU No. 23 Tahun 2018, metode kampanye bisa dilakukan dengan cara :
  1. Pertemuan Terbatas,
  2. Pertemuan Tatap Muka,
  3. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum,
  4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum,
  5. Media Sosial,
  6. Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan,
  7. Rapat Umum,
  8. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
  9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tahapan kampanye, sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2018 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018. Sehingga para peserta pemilu, bisa mempersiapkan visi, misi, bahan kampanye, dan tentu saja tim sukses mereka masing-masing. Saat ini, banyak para peserta pemilu belum membaca jadwal tahapan kampanye yang tertuang pada PKPU No. 5 Tahun 2018. Sehingga banyak diantaranya melakukan kampanye di luar jadwal. Hal yang paling sering dijumpai adalah adanya APK yang terpasang di pinggir jalan. Hal ini semakin memperjelas bahwa para peserta tersebut tidak membaca aturan sebelumnya, atau mereka tidak mempunyai niat baik terhadap peraturan yang telah berlaku.

Sukses untuk para peserta pemilu.
Sukses untuk penyelenggara pemilu.
Pemilu damai.

Demikian ulasan yang bisa saya tulis.

Misda.UD
PHL Mamajang

PKPU 5/2018
PKPU 23/2018 

selanjutnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk Daftar Pengawas TPS di Mamajang