36 tahun Bawaslu telah hadir mengawal proses demokrasi di Indonesia. 13 Agustus 1982 saat itu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu terbentuk, yang mana pada saat itu masih melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU yang saat ini disebut KPU.
Proses demokrasi di Indonesia telah ada sejak tahun 1955. Pada saat itu, tidak ada lembaga pengawasan, dikarenakan masih tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Pemilihan Umum. Tahun 1971 terdapat berbagai macam pelanggaran termasuk manipulasi penghitungan suara. Kemudian pada pemilihan selanjutnya pada tahun 1977 pelanggaran-pelanggaran yang terjadi lebih masiv dari sebelumnya, sehingga di tahun 1982 dibentuklah Panwaslak Pemilu guna mengawal proses demokrasi lebih baik.
Sumber
Misda.UD
Div. PHL Mamajang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar