Berdasarkan Tahapan Pemilu 2019 pada PKPU No. 5 Tahun 2018, jadwal tahapan kampanye seharusnya pada tanggal 23 September 2018.
Apa
itu kampanye? Kampanye sesuai pada PKPU No. 23 Tahun 2018 adalah
kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri
Peserta Pemilu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Peserta
Pemilu adalah metode kampanye. Sesuai dengan PKPU No. 23 Tahun 2018,
metode kampanye bisa dilakukan dengan cara :
- Pertemuan Terbatas,
- Pertemuan Tatap Muka,
- Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum,
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum,
- Media Sosial,
- Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan,
- Rapat Umum,
- Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tahapan
kampanye, sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2018 akan dimulai pada tanggal
23 September 2018. Sehingga para peserta pemilu, bisa mempersiapkan
visi, misi, bahan kampanye, dan tentu saja tim sukses mereka
masing-masing. Saat ini, banyak para peserta pemilu belum membaca jadwal
tahapan kampanye yang tertuang pada PKPU No. 5 Tahun 2018. Sehingga
banyak diantaranya melakukan kampanye di luar jadwal. Hal yang paling
sering dijumpai adalah adanya APK yang terpasang di pinggir jalan. Hal
ini semakin memperjelas bahwa para peserta tersebut tidak membaca aturan
sebelumnya, atau mereka tidak mempunyai niat baik terhadap peraturan
yang telah berlaku.
Sukses untuk para peserta pemilu.
Sukses untuk penyelenggara pemilu.
Pemilu damai.
Demikian ulasan yang bisa saya tulis.
Misda.UD
PHL Mamajang
PKPU 5/2018
PKPU 23/2018
selanjutnya...